PKN
Pendidikan
di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga
negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern
adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan
--atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun
masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga
masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
[Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),
Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Komitmen
yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus
menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan
sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945].
Dalam
perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan
penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai
peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman
yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip
dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi
Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen
bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia
harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak
warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di
dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal,
dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan
prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran
bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa,
pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada
hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar